Jumat, 08 Juni 2012

TUGAS 3.4 Letter Of Credit (L/C) / ekspor impor.

Pengertian Letter credit Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Keuntungan transaksi Letter of credit Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah: * Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. * Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank. * Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank. Jenis Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: 1. Ruang Lingkup Transaksi * LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara. * LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara. 2. Saat Penyelesaian * Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba. * Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari). 3. Pembatalan * Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final. * Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC. 4. Pengalihan Hak * Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali. * Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. 5. Pihak advising bank * General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank. * Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank. 6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary * Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary. * Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary. * Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Tugas 3.3 Safe Deposit Box (Kotak penyimpanan).

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. · Keuntungan yang Anda dapatkan : Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Tarif sewa yang kompetitif Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan Anda · Kemudahan yang diperoleh : Persyaratan sewa cukup membuka Tabungan Mandiri atau Giro Rupiah Mandiri Tersedia bagi penyewa perorangan maupun Badan Jangka waktu sewa 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.

Tugas 3.2 Transfer.

Pengertian Transfer Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.” Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Keuntungan transaksi transfer a. Kelancaran transaksi perdagangan b. Kemudahan transaksi pembayaran c. Keamanan nasabah lebih terjamin Mekanisme atau prosedur transfer Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu: a. Nasabah Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima. b. Bank Penarik (Drawer Bank) Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir. c. Bank Tertarik (Drawee Bank) Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir. d. Penerima Dana (Beneficiary) Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik. Biaya atau fee transaksi Transfer a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

3.1 INKASO

Pengertian INKASO,Keuntungan transaksi inkaso,Mekanisme inkaso,biaya / fee transaksi inkaso INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso. MANFAAT INKASO : a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas. Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi: a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain. b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri. >> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso : * Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500 * Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000 >> Inkaso Luar Negeri (Collection). Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden. Bentuk Collection * Outward Collection (inkaso keluar) * Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit. * Inward Collection (inkaso masuk) * Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen. Biaya: * Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) * Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 * Pembatalan : USD

Tugas 2.5 Komitmen

Komitmen Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi. Tagihan komitmen antara lain : 1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik 2. Posisi pembelian valuta asing dll Kewajiban komitmen antara lain : 1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik 2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik 3. Irrevocable L/C yang masih berjalan 4. Posisi pembelian valuta asing dll Komitmen Tagihan Adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah : 1.Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb : • Pada saat terjadi komitmen Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp…… • Pada saat penarikan Cr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp…… 2.Pembelian valuta asing berjangka Adalah transaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank. Adapun jurnalnya adalah sbb : Dr. RAR – pembelian valuta asing berjangka yang masih berjalan … Rp… 3.Pembelian valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan Adalah komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb : Dr. RAR – pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan… Rp… Pada saat pembelian akan dijurnal : Yang belum diselesaikan… Rp… Kewajiban Komitmen 1.Fasilitas kredit yang diberikan Jurnal untuk komitmen saat akad kredit K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp… Jurnal saat dicairkan : D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp… Contoh : Kredit Rohan telah disetujui sebesar Rp 200.000.000, transaksi ini harus dicatat sebagai komitmen kewajiban sbb : K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 200.000.000 Jika Rohan akan menarik kredit tsb dgn cek sebesar Rp 50.000.000 dan disetorkan ke nasabah bank ABG melalui kliring akan mengurangi saldo rekening administrative. Jurnalnya sbb : Debitur Rp 50.000.000 BI Rp 50.000.000 Jurnal untuk mencatat rekenin administrative : D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 50.000.000 Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000.000 terlihat dalam rekening administrative hingga saldonya nol yang berarti telah dicairkan seluruhnya. 2.Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb. Dalam rekening administrative dicatat sesuai dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb : K : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp… Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya : D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp… 3.Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi. Jurnal yang diperlukan saat penerbitan L/C adl : K: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp… Jurnal saat L/C dibayar oleh bank adl : D: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp… 4.Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel – wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep. Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban dgn jurnal : K : RAR – wesel berjangka unsance L/C yang telah diaksep … Rp … Kontijensi Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan. Penyajian dalam laporan keuangan PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan. Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).

Tugas 2.4 Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997) Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank. Aktiva Produktif Pada Bank Syariah Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah. Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian jaga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut B. Isi / Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif A. Pihak Terkait 1 Penempatan pada Bank Lain 2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia 3 Kredit kepada Pihak ketiga a. KUK b. kredit properti i. direstrukturisasi ii. tidak direstrukturisasi c. kredit lain yang direstrukturisasi d. lainnya 4 Penyertaan pada pihak ketiga a.Pada perusahaan keuangan non-bank b.Dalam rangka restrukturisasi kredit 5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga 6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga B Pihak Tidak Terkait 1 Penempatan pada Bank Lain 2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia 3 Kredit kepada Pihak ketiga a. KUK b. kredit properti i. direstrukturisasi ii. tidak direstrukturisasi c. kredit lain yang direstrukturisasi d. lainnya 4 Penyertaan pada pihak ketiga a.Pada perusahaan keuangan non-bank b.Dalam rangka restrukturisasi kredit 5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga 6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga JUMLAH 7 PPAP yang wajib dibentuk 8 PPAP yang telah dibentuk 9 Total Asset bank yang dijaminkan : a. Pada Bank Indonesia b. Pada Pihak Lain 10 Persentase KUK terhadap total kredit 11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur

Tugas 2.3 Laporan Rugi Laba Bank

Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun. Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan Isi / Elemen dari laporan rugi laba bank : Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari: • Pendapatan dari penjualan o Dikurangi Beban pokok penjualan • Laba/rugi kotor o Dikurangi Beban usaha • Laba/rugi usaha o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain • Laba/rugi sebelum pajak o Dikurangi Beban pajak • Laba/rugi bersih Contoh laporan rugi laba bank Contoh laporan rugi/ laba bank - LAPORAN LABA RUGI -± per 31 Desember Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000 Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000 ---------- (-) Laba Kotor 74.990.000 Biaya Operasional: - Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000 - Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000 --------- (+) 6.250.000 ---------- (-) Laba Usaha Rp. 68.740.000 Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000 ---------- (+) Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000 Bunga Rp. 199.000 ---------- (+) Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000 Pajak Rp. 1.275.000 ---------- (-) Laba Bersih Rp. 67.789.000 ==========